HERALDJABAR.COM, TASIKMALAYA – Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang diduga disimpan sebagai stok penjualan.
Kasi Humas Polresta Tasikmalaya, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan adanya penggerebekan dan penyitaan tersebut.
Iptu Jajang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 17:00 WIB.
“Warga menemukan sejumlah besar miras tersimpan di dalam rumah tersebut,” kata Iptu Jajang.
Petugas yang segera merespon laporan tersebut menemukan sebanyak 247 botol miras berbagai merek dan jenis.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku di balik peredaran miras ilegal tersebut.
Barang bukti berupa ratusan botol miras telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Tasikmalaya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Santri. (*)