Polres Garut Sita 8 Botol Miras Ilegal dan Amankan 1 Pelaku

- Jabar, Kriminal
  • Bagikan
Personel Satres Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pelaku peredaran miras ilegal dan menyita delapan botol sebagai barang bukti. (HO Polda Jabar)
Personel Satres Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pelaku peredaran miras ilegal dan menyita delapan botol sebagai barang bukti. (HO Polda Jabar)

HERALDJABAR.COM, GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut terus meningkatkan intensitas Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Minggu, 2 Februari 2025 malam.

Keputusan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut pun menggelar razia minuman keras (miras) di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Giat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang yang menekankan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.

Razia yang menyasar peredaran miras tak berizin pun berbuah hasil cukup signifikan.

Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AN (26) yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan.

Sekaligus menyita barang bukti berupa delapan botol miras berbagai jenis yang tersimpan dan diduga diperjualbelikan secara ilegal dari rumah pelaku.

Penangkapan AN bukanlah sekadar penindakan hukum semata karena Polres Garut juga menekankan aspek preventif dan edukatif.

Kasatres Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan, pihaknya telah memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada AN.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ungkap AKP Usep Sudirman.

“AN kami beri pemahaman tentang bahaya miras, baik bagi kesehatan individu maupun bagi keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar,” sambungnya.

Pihaknya bahkan mengingatkan pelaku agar tak mengulangi perbuatannya dan menghindari peredaran miras ilegal di masa mendatang.

“Kami berharap, AN menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” tuturnya.

Operasi Cipkon tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Polres Garut menghimbau masyarakat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.

Juga memberi penegasan, bakal terus melakukan operasi serupa secara rutin dan intensif untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat peredaran miras ilegal. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan