HERALDJABAR.COM, SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi dengan resmi membubarkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Keputusan tersebut menyusul telah selesainya seluruh tahap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Mereka pun menggelar acara ekspos Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada Selasa, 4 Februari 2025.
Hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, di antaranya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Kusmana Hartadji.
Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi telah memproses 19 laporan dan satu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Yasti Yustia Asih selaku Ketua Bawaslu Kota Sukabumi yang menyampaikan secara langsung data tersebut.
“Dari sejumlah laporan, delapan di antaranya terdaftar dan empat yang masuk dalam kategori sebagai pidana pemilu,” ungkapnya.
Dalam menangani setiap laporan, Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi mengutamakan dukungan bukti yang kuat agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Setelah Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 usai, Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah resmi bubar,” tuturnya.
Sementara itu, Kusmana Hartadji selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi.
Pujian tersebut hadir karena Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2025 di Kota Sukabumi dapat terselenggara dengan lancar tanpa adanya konflik.
“Predikat awal rawan konflik bisa terbantahkan berkat kerja sama seluruh pihak,” ujar Kusmana Hartadji.
“Alhamdulillah, kami sudah mempunyai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tanpa sengketa,” sambungnya.
Pj Wali Kota Sukabumi bahkan memberikan apresiasi secara khusus kepada Sentra Gakkumdu.
Pasalnya, aspek teknis dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu mempunyai peran sentral dalam menentukan kualitas demokrasi.
Hadirnya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, suasana yang aman dan kondusif dapat terwujud, baik bagi penyelenggara maupun peserta. (*)