HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Miming Theniko (MT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Yulianti Veronica, accounting PT Jaya Mulya Raya, serta Budiman Halim.
Dalam persidangan, fakta baru terungkap bahwa tidak ada hubungan bisnis antara PT Jaya Mulya Raya, milik Budiman Halim, dengan PT Sinar Runnerindo, perusahaan yang dimiliki oleh The Siauw Thjiu (TST).
Fakta Persidangan: Dana Rp32 Miliar Langsung Dipindahkan
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa cek atas nama Miming Theniko sebanyak 32 lembar senilai Rp32 miliar telah dicairkan.
Sebanyak 26 lembar cek atas nama PT Jaya Mulya Raya masuk ke rekening perusahaan tersebut dengan total Rp26 miliar.
Sebanyak 6 lembar cek lainnya senilai Rp6 miliar atas nama Budiman Halim tidak dicairkan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Thjiu (TST).
Menariknya, setelah dana masuk ke rekening PT Jaya Mulya Raya, dalam hitungan hari, Budiman Halim membuka giro atas nama perusahaan tersebut dan mentransfernya ke rekening Tjindriawati Halim. Total dana yang berpindah ke rekening Tjindriawati Halim mencapai Rp32 miliar.
Kuasa Hukum Terdakwa: Dakwaan JPU Tidak Berdasar
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penggelapan Rp100 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami telah menghadirkan saksi ad charge yang merupakan karyawan PT Jaya Mulya Raya. Fakta di persidangan membuktikan bahwa tidak ada unsur penggelapan. Dana Rp32 miliar tersebut hanya ‘numpang lewat’ dan kembali ke pelapor serta istrinya, Tjindriawati Halim, dalam waktu singkat setelah cek dicairkan,” ujar Dr. Yopi Gunawan.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga memaparkan bahwa tidak ada hutang-piutang antara terdakwa MT dengan Budiman Halim maupun PT Jaya Mulya Raya. Bahkan, sejumlah saksi menyebutkan bahwa TST (pelapor) sendiri yang ingin menaikkan performa rekening perusahaannya dengan meminjam rekening dan fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar.
“Kami mempertanyakan dasar dakwaan ini. Jika tidak ada hutang-piutang dan semua dana sudah kembali ke pelapor, lalu di mana letak penggelapannya? Ini hanya manipulasi transaksi yang dilakukan pelapor sendiri,” tegas Yopi.
Aliran Dana Bukan Transaksi Bisnis, Sidang Berlanjut
Berdasarkan kesaksian di persidangan, aliran dana sebesar Rp32 miliar tidak bisa dikategorikan sebagai penggelapan, karena:
Tidak ada hubungan bisnis antara pihak-pihak terkait.
Dana hanya bersifat sementara di rekening PT Jaya Mulya Raya dan langsung dikembalikan ke pelapor.
Tidak ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau bisnis PT Jaya Mulya Raya dan Budiman Halim.
Dengan fakta ini, tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan JPU terhadap MT dapat terbantahkan, dan kasus ini perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.
Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi serta pembuktian lebih lanjut.***