Jeritan Nenek Dewi: Disekap, Lapar, dan Tak Berdaya – Pintu Digembok, Hak Asasi Dilanggar!

- Hukum
  • Bagikan
Seorang wanita hamil terpaksa harus manjat pagar yang digembok akibat kelaparan. Akibat peristiwa itu seorang nenek tidak bisa keluar rumah dua hari hingga kelaparan

HERALD JABAR, BANDUNG – Malang nian nasib Nenek Dewi Widjaja (77). Wanita lanjut usia itu mengaku disekap selama dua hari tanpa bisa keluar rumah. Tak hanya itu, ia juga tak bisa makan karena akses keluar satu-satunya digembok dari luar. Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman No. 216, Kota Bandung, pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Nenek Dewi menceritakan pengalaman traumatisnya saat bertemu dengan wartawan pada Kamis (6/1/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Yeri Bantara, S.H., M.H., ia mengungkapkan bahwa penyekapan itu diduga dilakukan oleh TN, seseorang yang ingin membeli tanah miliknya. Namun, karena tanah itu tidak akan dijual, TN disebut-sebut mengancam akan menyekapnya jika ia tetap menolak.

Ancaman tersebut ternyata bukan sekadar gertakan. Pada hari kejadian, sekelompok orang yang mengaku berasal dari dua organisasi massa (ormas) diduga menggembok pagar besi di gang satu-satunya yang menjadi akses keluar-masuk rumah Nenek Dewi. Akibatnya, wanita yang sudah renta itu tidak bisa keluar rumah sama sekali.

Kelaparan dan Tak Berdaya

“Saya disekap dua hari, tidak bisa makan karena tidak ada akses untuk keluar,” ujar Nenek Dewi dengan suara bergetar.

Kondisinya makin memilukan karena tidak hanya dirinya yang terdampak. Beberapa penghuni kos yang tinggal di area tersebut juga terjebak. Bahkan, ada yang terpaksa memanjat pagar untuk mencari makanan. Yang lebih miris, beberapa penghuni kos yang tidak bisa masuk rumah karena gang digembok terpaksa tidur di emperan Jalan Sudirman.

“Ini bukan hanya menyekap saya, tapi juga menyengsarakan orang lain. Ada anak-anak kos yang harus tidur di trotoar karena tidak bisa pulang,” kata Nenek Dewi sambil menunjukkan foto seseorang yang terpaksa tidur di pinggir jalan akibat pagar yang digembok.

Kuasa hukumnya, Yeri Bantara, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan kliennya secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengganggu hak warga sekitar yang menggunakan gang tersebut. “Akses gang ini satu-satunya jalan keluar bagi warga. Tindakan menggembok pagar besi ini jelas melanggar hukum dan harus segera ditindak tegas,” ujar Yeri.

Menuntut Keadilan

Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/38/I/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Nenek Dewi berharap aparat penegak hukum bisa segera bertindak, membongkar pagar yang menjadi jeruji baginya, dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Saya sudah tua, saya tidak kuat kalau harus mengalami ini lagi,” tuturnya lirih, berharap ada keadilan bagi dirinya dan warga yang terdampak.

Kini, mata publik tertuju pada aparat kepolisian. Akankah mereka segera bertindak sebelum ada korban lain yang mengalami penderitaan serupa?***

Stay connect With Us :
  • Bagikan