DPRD Kota Bandung Segera Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

- Jabar
  • Bagikan
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 12 Februari 2025. (HO DPRD Kota Bandung)
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 12 Februari 2025. (HO DPRD Kota Bandung)

HERALDJABAR.COM, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kota (Pemkot). Raperda itu terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Terhadap Pengajuan satu buah Raperda Kota Bandung di Luar Propemperda Tahun 2025.

Sehingga telah menjadi kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025 malam. Wakil Ketua II Edwin Senjaya menjadi pimpinan rapat bersama Wakil Ketua I Toni Wijaya dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih.

Asep Mulyadi selaku Ketua DPRD Kota Bandung sendiri mengikuti Rapat Paripurna melalui teleconference bersama beberapa anggota yang lainnya. Meski begitu, tetap memenuhi ketentuan kuorum di hadapan Penjabat (Pj) Wali Kota A Koswara selaku perwakilan Pemkot Bandung.

Koswara turut menyampaikan penjelasan perihal Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tersebut. Jajaran Fraksi pun bakal mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota.

Hasil kajian tersebut bakal menjadi bahan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna pada Senin, 17 Februari 2025 mendatang. Berlanjut Rapat Paripurna terkait Jawaban Wali Kota Bandung Terhadap Pandangan Umum Fraksi pada hari yang sama.

“Kiranya perlu kami permaklumkan, bahwa untuk pembahasan agenda dewan mengenai satu buah raperda sudah sesuai kesepakatan pada Rapat Badan Musyawarah. Kemudian Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang akan membahasnya, hal ini sesuai dengan ketentuan,” ungkap Edwin Senjaya.

Perubahan Anggota AKD DPRD Kota Bandung

Rapat Paripurna tersebut turut mengesahkan perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Anggota Fraksi PDIP, Sutaya masuk dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dia menggantikan Rieke Suryaningsih yang terangkat sebagai Wakil Ketua III.

Perubahan AKD tersebut merujuk kepada surat dari Fraksi PDIP Nomor 012/EX-PDIP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025. Juga Surat Nomor 014/EX-PDIP/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 Perihal Perubahan AKD.

Perubahan Susunan Keanggotaan AKD pun termaktub dalam keputusan tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan