FAKTA BARU: Cerita Saksi Sidang Miming Theniko Sebut Anak Pelapor Diduga Dalangi Perampasan Mesin

- Hukum
  • Bagikan
Saksi sidang Miming Theniko, yaitu Sarah Ayu dan Idris saat diambil sumpah sebelum memberi kesaksiakn di pengadilan negeri bandung

HERALD JABAR, BANDUNG – Sidang dugaan penggelapan Rp100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko semakin menguak fakta mengejutkan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/2), kuasa hukum terdakwa menyoroti dugaan perampasan mesin pabrik yang didalangi oleh anak pelapor, WV.

Sidang yang dipimpin Hakim Tuty Haryati menghadirkan dua saksi, yakni Sarah Ayu (pegawai BCA) dan Idris (staf HRD di perusahaan terdakwa). Dalam kesaksiannya, Idris mengungkap bahwa WV memerintahkan pengambilan paksa seluruh mesin di pabrik Miming Theniko dengan dalih utang.

“Mereka mengambil semua mesin di pabrik Pak Miming. Padahal menurut perhitungan kami, tidak ada utang, justru ada kelebihan pembayaran sebesar Rp36 miliar,” tegas Idris di hadapan majelis hakim.

Cek Dijadikan Bukti, Padahal Belum Pernah Dicairkan

Di sisi lain, kuasa hukum Miming Theniko juga mempertanyakan kejanggalan barang bukti cek yang dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi dari BCA, Sarah Ayu, menjelaskan bahwa cek yang dipermasalahkan belum pernah ditransaksikan sama sekali.

“Cek yang sudah diproses seharusnya memiliki cap BCA sebagai tanda transaksi berhasil. Tapi cek ini sama sekali belum ada capnya, artinya belum pernah dicairkan,” papar Sarah.

Kuasa hukum terdakwa, Randy Raynaldo, menegaskan bahwa cek tersebut sebenarnya hanya digunakan pelapor, The Siauw Tjhiu, untuk menaikkan performa perusahaannya agar terlihat lebih bonafide di mata investor.

“The Siauw Tjhiu meminjam cek dari klien kami. Tapi kini justru menuduhnya melakukan penggelapan,” ujar Randy.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti prosedur bank yang tidak diikuti dalam kasus ini. “Sebelum menyatakan cek kosong atau ‘blong’, seharusnya ada peringatan dari bank dan waktu 7 hari untuk menyediakan dana. Tapi klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan itu,” tambahnya.

Cek Rp100 Miliar Sudah Dibayar, Tuduhan Penggelapan Dipertanyakan

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menyatakan bahwa cek senilai Rp100 miliar sebenarnya sudah dicairkan berdasarkan rekapan transaksi dari Bank BCA.

“Cek berjumlah 99 lembar itu sudah dicairkan. Artinya, tidak ada utang-piutang antara kedua belah pihak,” ungkap Yopi.

Ia juga menegaskan bahwa cek yang diklaim kosong sebenarnya sudah digantikan dengan cek lain atas nama Martin yang telah dicairkan dengan nominal yang sama.

“Seharusnya cek yang disita oleh JPU dikembalikan kepada terdakwa, tapi kenyataannya tidak. Ini justru menunjukkan ada kejanggalan dalam kasus ini,” pungkas Yopi.

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap di persidangan, kuasa hukum terdakwa menegaskan akan membawa bukti tambahan terkait dugaan perampasan mesin oleh anak pelapor dan kemungkinan adanya pemalsuan dokumen pencairan cek. Sidang lanjutan pun diperkirakan akan semakin menguak fakta baru yang berpotensi membalikkan dakwaan terhadap Miming Theniko.***

Stay connect With Us :
Editor: Redaksi Jabar
  • Bagikan