HERALDJABAR.COM, BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang menyampaikan secara langsung hal tersebut.
“Progresnya terus berjalan dan masih menunggu evaluasi Kemendagri RI, nanti Pansus (Panitia Khusus) tinggal membahasnya. Jadi, cepat dan tepat serta tidak bertele-tele,” ungkap Sugianto Nangolah pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sugianto Nangolah pun mengungkapkan tahap selanjutnya dalam tahap perubahan Ranperda Pengelolaan dan Pembinaan BUMD.
Terdapat poin mengenai pencopotan Dewan Komisaris hingga Direktur Utama BUMD Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau tak bisa memberikan deviden.
Poin tersebut hadir dengan tujuan agar BUMD Provinsi Jabar dapat berkinerja dengan baik dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pencopotan tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tak mampu mengelola atau mengurus BUMD Provinsi Jabar.
Semua pihak wajib mematuhi aturan tersebut, tak peduli siapa dan dari mana Dewan Komisaris hingga Direktur Utama berasal.
Sugianto Nangolah lantas menegaskan, selama tak mampu memberikan deviden, maka bakal copot dari jabatannya.
“Selama ini belum ada aturan, maka Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Provinsi Jabar ingin memasukan poinnya dalam Ranperda tersebut,” tuturnya.
“Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” lanjutnya dengan tegas.
Pihaknya berharap, kehadiran Ranperda tersebut mampu memperbaiki setiap BUMD Provinsi Jabar yang selama ini berkinerja buruk.
Sebagai informasi, dari 41 BUMD, hanya dua yang sehat alias mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Dengan begitu, BUMD dapat menjadi salah satu sumber PAD untuk Provinsi Jawa Barat,” ujar Sugianto Nangolah.
“Sehingga, upaya dalam membangun Provinsi Jawa Barat bisa berjalan secara optimal,” kata dia lagi.
“Juga tidak lagi bergantung terhadap pajak daerah atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor),” pungkasnya. (*)