Polresta Sukabumi Bongkar Peredaran Obat Keras Terbatas, Tangkap 2 Tersangka!

- Jabar, Kriminal
  • Bagikan
Polresta Sukabumi mengamankan ribuan barang bukti atas penangkapan dua terduga tersangka peredaran obat keras terbatas. (HO Polda Jabar)
Polresta Sukabumi mengamankan ribuan barang bukti atas penangkapan dua terduga tersangka peredaran obat keras terbatas. (HO Polda Jabar)

HERALDJABAR.COM, SUKABUMI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi terus memberantas peredaran obat keras terbatas dan persediaan farmasi tanpa izin edar.

Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba pun berhasil mengamankan dua tersangka, RSY (27) dan OO (28) pada Selasa, 5 Maret 2025.

Keduanya terduga pelaku tertangkap di lokasi berbeda, RSY di kediamannya (Kampung Talagasari, Desa Sirnaresmi Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat).

Sementara itu, OO terciduk dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Neglasari, Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Polisi mengamankan 78.747 butir obat Tramadol, 162 butir Riklona, 34 butir Euforiss, 400 butir Camlet dan 80 butir Merlopam.

Lalu ada 97 butir obat Atarax, 7.337 butir Hexymer dan 26 butir Alprazolam dari penangkapan RSY dan OO tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah mendekam di Markas Polresta (Mapolresta) Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 60 Ayat 1 Huruf A, B, C Juncto Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Kemudian Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 436 Juncto Pasal 145 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.

Sebagai informasi, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tersebut memuat tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

AKP Tenda Sukendar selaku Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Sukabumi, pun menyampaikan, pihaknya bakal terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif.

Hingga penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk dapat mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan kondusif.

“Dari pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas ini, tentunya kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif kepolisian,” ungkapnya.

“Disertai penegakan hukum yang tegas dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya,” pungkas AKP Tenda Sukendar. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan