HERALDJABAR.COM, BOGOR – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Sat Lantas Polresta) Bogor menciduk seorang pria di Alun-Alun Kota Bogor.
Penyebabnya adalah pemuda berinisial G tersebut ketahuan membawa obat ilegal jenis daftar G sebanyak kurang lebih 500 butir.
Kejadian bermula ketika personel sedang melakukan patroli rutin siang di Alun-Alun Kota Bogor pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dua anggota Sat Lantas Polresta Bogor, yakni Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki pun memberhentikan sebuah sepeda motor.
Keduanya mencium gerak-gerik yang mencurigakan dari pengendara Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi F 2877 UAP tersebut.
Kasat Lantas Polresta Bogor, Kompol Yudiono mengatakan, tersangka G merupakan penumpang sepeda motor tersebut.
Kemudian berusaha melarikan diri alias kabur ketika diberhentikan oleh petugas untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan.
“Akan tetapi, anggota kami berhasil menggagalkan upaya pelarian dari tersangka G,” ungkap Kompol Yudiono.
“Setelah kami amankan dan memeriksa tasnya, ternyata ada barang bukti obat-obatan daftar G,” sambungnya.
Personel lantas membawa pelaku G beserta barang bukti ke unit Satuan Narkoba Polresta Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Yudiono pun mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan terlarang alias ilegal.
Termasuk segera melaporkan kepada Polresta Bogor apabila menemukan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (*)