Bupati Bandung: Tidak Boleh Ada Rumah Membelakangi Sungai

- Jabar
  • Bagikan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna
Bupati Bandung, Dadang Supriatna

HERALDJABAR, SOREANG – Langit Soreang menggelap saat palu sidang diketuk di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung. Senin itu, sebuah keputusan lahir—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi disahkan, menandai era baru bagi tata ruang Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tegas menegaskan: tak boleh lagi ada rumah yang membelakangi sungai. “Perda PBG ini untuk ketertiban bangunan dan gedung. Salah satunya, rumah warga harus menghadap ke sungai, bukan lagi membelakanginya,” ujar pria yang akrab disapa Kang DS itu seusai rapat paripurna.

Langkah ini bukan sekadar estetika atau aturan kaku. Kang DS menyoroti dampak lebih luas—penanggulangan banjir yang selama ini kerap menghantui wilayah Bandung. Bangunan liar di sempadan sungai telah menjadi biang keladi bencana, dan Perda PBG hadir untuk menata ulang kekacauan itu.

Jika masih ada rumah yang membelakangi sungai, Pemkab Bandung tak akan tinggal diam. “Mau tidak mau, akan kami tertibkan,” tegas Kang DS. Bahkan, regulasi ini mendapat dukungan dari Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Barat, yang akan menerbitkan kebijakan terkait bangunan di sempadan sungai.

Tak hanya itu, Pemkab Bandung bersama Pemprov Jabar juga menyiapkan langkah konkret lain. Penanganan lahan kritis dan pembangunan danau retensi di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, menjadi agenda berikutnya. “Gubernur Jabar siap memperbaiki 200 hektare lahan kritis, sementara dari Pemkab Bandung sendiri melalui dana CSR, akan diperbaiki hingga 2.700 hektare,” papar Kang DS.

Dengan Perda PBG ini, Pemerintah Kabupaten Bandung memberi proteksi bagi warganya. Namun, ada batas tegas yang tak bisa ditawar. “Kalau masyarakat masih memaksa melanggar aturan, jangan salahkan pemerintah kalau ada risiko yang harus ditanggung,” pungkasnya. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan