HERALDJABAR, BANDUNG – Kabupaten Bandung digemparkan oleh aksi dua preman pasar yang nekat melakukan pemalakan terhadap pedagang di Alun-alun Majalaya, Senin, 17 Maret 2025. Soni Agus Birama (24) dan Febrian Arif Firdaus (19) kini harus merayakan Lebaran di balik jeruji setelah diringkus aparat kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat akan langsung ditindak tegas. “Segala gangguan terhadap pelaku pasar dan usaha akan kami respons cepat dan tindak tegas,” ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolresta’ yang melaporkan pemalakan terhadap pedagang pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Majalaya bergerak cepat ke lokasi dan menggali informasi dari saksi. Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa para pedagang telah dipalak dengan nilai paksa Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya pada pukul 07.20 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Majalaya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme. Segala bentuk gangguan keamanan terhadap masyarakat akan kami tindak tegas sesuai komitmen bersama pemerintah,” tegas Aldi.
Kepolisian juga mengimbau agar pelaku usaha dan pedagang yang mengalami gangguan segera melapor. Dengan layanan pengaduan yang tersedia, mereka berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Dengan ditangkapnya dua preman tersebut, diharapkan suasana pasar kembali kondusif. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan, memastikan Alun-alun Majalaya bebas dari ancaman pemalakan dan gangguan keamanan lainnya. (*)