Baznas Kota Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025

- Jabar, Muslim
  • Bagikan
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani. (HO Baznas Kota Depok)
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani. (HO Baznas Kota Depok)

HERALDJABAR.COM, DEPOK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 2025.

Masyarakat yang beragama Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Selain itu, boleh dalam bentuk beras yang beratnya mencapai 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah terbit pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.

Yang mana, telah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.

Juga bersama Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani menyampaikan, penghitungan zakat fitrah berdasarkan harga beras konsumsi sehari-hari.

“Jika harga beras Rp 10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp 27 ribu,” ungkapnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Namun harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp 45 ribu,” katanya lagi.

Endang Ahmad Yani menyatakan, warga mempunyai fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah pada Ramadan 2025.

Bisa dengan uang sebesar Rp 45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing. 

“Jika harga beras yang masyarakat konsumsi lebih murah, selisihnya bisa teralokasikan ke infaq,” tuturnya.

Sebagai informasi, Baznas Provinsi Jawa Barat (Jabar) sendiri menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Baznas Provinsi Jabar Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Baznas Kota Depok pun mengikuti ketetapan tersebut dengan besaran yang juga sama, yaitu Rp 45 ribu per jiwa.

“Saya mengingatkan masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul fitri agar penyalurannya tepat waktu,” ujar Endang.

“Pembayaran zakat fitrah bisa di Baznas, masjid atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” pungkasnya. (*)

Stay connect With Us :
  • Bagikan