HERALDJABAR, CIKARANG UTARA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai kado Lebaran bagi masyarakat. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atas tunggakan sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan ini melalui media sosial sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menegaskan bahwa program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Program pemutihan ini hadir lebih awal untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar pajak tanpa beban denda atau tunggakan. Cukup dengan membayar pajak tahun berjalan, semua tunggakan sebelumnya akan dihapuskan,” ujar Fajar saat ditemui di Kantor Samsat Cikarang, Kamis, 20 Maret 2025.
Namun, ia menjelaskan, tidak semua kendaraan dapat memanfaatkan program ini. Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku bagi kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, program ini tetap menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan roda dua, tiga, dan seterusnya yang masih memiliki tunggakan pajak. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.
Fajar mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir program pada 6 Juni 2025. Setelah masa pemutihan berakhir, pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas terhadap kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. (*)